Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polda Lampung. Pelaku mengimingi korban yang merupakan keponakan sendiri dengan uang sebanyak Rp 10.000.
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+