www.kompas.com
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Polda Lampung. Pelaku mengimingi korban yang merupakan keponakan sendiri dengan uang sebanyak Rp 10.000.(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+