www.kompas.com
Polres Bengkulu meringkus dua pengedar uang palsu yakni BY (32) dan ZA (46) di Kota Bengkulu. Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka pada, Selasa (17/5/2022).(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+