Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Muksir alias Muk terpidana bandar narkotika jenis sabu yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara menebus sisa tahanan 3 bulannya dengan uang Rp 800 juta.
(Kasi Penkum Kejati Bengkulu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+