Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
S alias Edi Bagong yang ditangkap polisi atas pemalsuan sertifikat tanah. Setidaknya tiga korban merugi hingga Rp 4 miliar.
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+