www.kompas.com
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.(ANTARA/Hayaturrahmah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+