Kembali ke artikel
1
dari 6
Layar Penuh
Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
(ANTARA/Hayaturrahmah)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+