www.kompas.com
Sidang dengan agenda pleidoi terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan Masjdi Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+