www.kompas.com
Tersangka Mukromin Muosid alias Romi tukang ojek online yang melarikan uang pemborong sebesar Rp 605 juta yang mengaku sebagai keponakan Wakil Bupati Banyuasin, saat berada di Polsek Ilir Timur II Palembang, Kamis (9/12/2021).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+