www.kompas.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditektorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali mengagalkan upaya penyeludupan ekspor barang larangan ekspor berupa pasir timah di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). Pasir timah tersebut berjumlah 20 ton dengan nilai Rp 3 miliar yang dibawa Kapal Motor (KM) Jasmien dengan nahkoda inisial SO beserta empat orang Anak Buah Kapal (ABK).(DOK KANWIL DJBC KHUSUS KEPRI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.