Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemkot Medan menyegal Mal Centre Point karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar.
(KOMPAS.com/DANIEL PEKUWALI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+