Kembali ke artikel
2
dari 2
Layar Penuh
Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).
(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+