Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).(KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)
Verifikasi akun KG Media ID
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Lengkapi Profil
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.