www.kompas.com
NR (35) warga Kabupaten Bekasi yang mengaku sebagai dukun dan bisa menarik harta karun dan telah menipu korbannya dimintai keterangan polisi di Mapolres Tegal Kota, Kamis (18/2/2021).(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+