www.kompas.com
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto menunjukkan belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare milik tersangka bandar sabu-sabu Labuhanbatu, Man Batak. Tersangka dijerat dengan UU tentang Narkotika dan UU TPPU, air softgun dan uang ratusan juta di dalam rekeningnya.(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+