Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Bagi tenaga kesehatan kontrak yang bekerja dilingkungan Pemerintah Aceh akan diberhentikan jika tidak bersedia divaksin, aturan tersebut diatur dalam Intruksi Gubernur Aceh
(KOMPAS.COM/TEUKU UMAR)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+