Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Spanduk pengumuman pasar diperbolehkan buka mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB terpampang di depan pintu masuk pasar di Kota Tegal, Jumat (5/2/2021) malam (Foto:Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Tegal)
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+