www.kompas.com
Aparat kepolisian menangkap AG (30) warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar), Selasa (26/1/2021) pukul 15.30 WIB. AG ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kepada wartawan, AG mengaku, sebelum membuat unggahan, dia lebih dulu membaca komentar-komentar warganet yang menolak vaksin.(KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+