Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Bengkulu, saat membawa sejumlah barang bukti di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
(ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+