www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6, Tahun 2014 Tentang Hukum Jinyat.Masing- masing terpidana dieksekusi mulai dari 10 hingga 37 kali cambuk. Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksi oleh warga di Taman Bustanussalatin Pusat Kota Banda Aceh, Senin (07/12/2020).(KOMPAS.COM/TEUKU UMAR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+