Kembali ke artikel
4
dari 8
Layar Penuh
Aturan bahwa peserta pilkada tidak boleh berhubungan darah dengan kepala daerah terdahulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2015.
(ANTARA FOTO/SYAIFUL ARIF)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+