Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020).
((ANTARA Jatim/HO/WI) )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+