Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Dari hasil pengungkapan itu, sedikitnya 8,5 kg sabu berhasil disita dari kedua pelaku yang masing-masing berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia.(DOK RAYMON)