www.kompas.com
Deni Priyanto (37) terdakwa kasus mutilasi saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+