Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Paulus Amat Tantoso, Pengusaha Batam, Kepulauan Riau yang melakukan penusukan terhadap WNA Malaysia, Kelvin Hong terancam hukuman 5 tahun penjara.
(KOMPAS.com/ HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+