Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
JI (berbaju merah) menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih dengan tuduhan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. JI terancam pasal 20 tahun atas perbuatannya
(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+