www.kompas.com
JI (berbaju merah) menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih dengan tuduhan telah memperkosa anak kandungnya sendiri. JI terancam pasal 20 tahun atas perbuatannya(KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+