Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Laku Basuki Rahman, staf Kemenag Lombok Barat, ditetapkan sebagai tersangka lantaran meminta jatah 20 persen dari bantuan pembangunan masjid terdampak gempa di Lombok.
(Kompas. Com/fitri.r)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+