Kembali ke artikel
1
dari 7
Layar Penuh
Buni Yani menyampaikan orasi di depan massa pendukung usai dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (14/11/2017), di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram.
(KOMPAS.com/Agie Permadi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+