www.kompas.com
Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38) seorang warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa yang terjadi di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah melalui akun Facebook (FB) miliknya, Minggu (30/9/2018).(KOMPAS.com/HADI MAULANA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+