Salin Artikel

Pemkab Bandung Barat Tegaskan Tak Pernah Terima Insentif Stunting Rp 5,44 Miliar

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (BB) menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana keuangan daerah yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir Hasyim tidak memiliki dasar.

Pemkab BB memastikan dana insentif fiskal sebesar Rp 5,44 miliar untuk penurunan stunting tidak pernah masuk ke kas daerah lantaran penyalurannya dihentikan pemerintah pusat.

Ade menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penyimpangan dana stunting. Menurutnya, polemik itu muncul akibat lemahnya komunikasi antarperangkat daerah.

“Atas izin Pak Bupati (Jeje Ritchie Ismail), saya berinisiatif mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan dan klarifikasi,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).

Sebagai langkah transparansi, Ade mengaku telah meminta inspektorat melakukan audit sekaligus membuka kanal klarifikasi publik agar masyarakat mendapat informasi secara utuh.

“Kami ingin seluruh proses pemerintahan berlangsung terbuka dan sesuai aturan. Saya juga minta Inspektorat menyiapkan kanal pengaduan masyarakat agar setiap laporan bisa ditangani cepat dan transparan,” tegasnya.

Pemkab KKB kini juga menyiapkan sistem pengaduan digital berbasis SP4N-LAPOR! melalui Diskominfotik KBB. 

Dengan sistem itu, setiap laporan masyarakat nantinya dapat diteruskan langsung ke instansi terkait dengan tenggat penyelesaian yang jelas.

“Kalau ada aduan yang tidak ditindaklanjuti tepat waktu, itu akan jadi bahan evaluasi kinerja pejabatnya,” ujar Ade.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu liar yang beredar di media sosial tanpa dasar yang jelas.

“Lebih baik menanyakan langsung ke pemerintah daripada mempercayai isu liar. Kami siap memberikan penjelasan seterang-terangnya,” tandas Ade.

Tidak berdasar

Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan alokasi dana yang melibatkan Ade tidak pernah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memastikan bahwa alokasi dana insentif sebesar Rp 5,44 miliar itu tidak pernah disalurkan dari RKUN ke RKUD,” ujarnya. 

Penghentian penyaluran itu, kata Yadi, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/KM.7/2024 tertanggal 29 November 2024. 

Pemerintah pusat menghentikan transfer karena kepala daerah Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Yadi menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal. 

“Dengan begitu, dana tersebut sama sekali tidak pernah diterima pemda,” jelas Yadi.

Penegasan itu juga tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab BB Tahun Anggaran 2024, yang mencatat alokasi Rp 5,447 miliar namun dengan realisasi Rp 0,00.

“Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkab BB tidak mengelola atau pun menggunakan dana tersebut karena memang tidak pernah diterima,” kata Yadi.

Inspektorat memastikan pemeriksaan itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

https://regional.kompas.com/read/2025/11/21/135547278/pemkab-bandung-barat-tegaskan-tak-pernah-terima-insentif-stunting-rp-544

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com