Salin Artikel

Serahkan Santunan Rp 223 Juta ke Keluarga Laka Laut di Pantai Ngampiran, Bupati Trenggalek Hibur Ahli Waris

KOMPAS.com - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa bagi korban kecelakaan (laka) laut di Pantai Ngampiran, Kecamatan Munjungan pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Korban kecelakaan sendiri atas nama Norjuwadi (47), warga Dusun Domerto, Desa Tawing, Kecamatan Munjungan.

Keluarga korban berhak mendapatkan klaim BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan kecelakaan kerja dan beasiswa senilai Rp 223.000.000.

Santunan ini diperoleh korban dari kepesertaaannya pada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHJHT).

Camat Munjungan, Yusuf Widarto yang mendampingi Bupati Trenggalek menyerahkan santunan menceritakan, korban dikabarkan terseret ombak saat menangkap ikan di sekitar perairan Pantai Ngampiran. Upaya pencarian telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.

Jenazah Norjuwadi baru ditemukan oleh nelayan di Pantai Baron, Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025). 

Pada kesempatan itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin berharap agar bantuan yang diserahkan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Semangat terus ahli waris, khususnya putra-putranya yang ditinggalkan. Tadi saya cerita, juga mengalami hal yang sama, ditinggal orangtua di usia 17 tahun. Saya yakin Allah menyiapkan rencana yang lebih baik, lebih sukses," ucapnya di rumah duka keluarga korban di Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis malam (11/9/2025).

Bupati yang akrab disapa Mas Ipin ini juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santuan yang diberikan. Untuk itu, ia mengajak seluruh warga agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya juga mengajak seluruh warga untuk juga ikut mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memproteksi keluarganya dari hal-hal yang tidak bisa diprediksi di dunia kerja," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Trenggalek, Adi Wibowo menyatakan, iuruan kepesertaan korban dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Trengalek, lewat bantuan iuran melalui dana DBHCHT, khusus bagi pekerja rentan. 

Salah satu manfaat yang didapatkan oleh ahli waris adalah memperoleh total manfaat sebesar Rp 223 juta.

"Angka ini dengan rincian santunan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp 70 juta. Kemudian beasiswa kepada anak masing-masing Rp 66 juta dan Rp 87 juta," jelasnya.

Untuk beasiswa Rp 66 juta, kata Adi Wibowo, diberikan sejak SMA hingga kuliah, sedangkan beasiswa Rp 87 juta mulai diberikan dari TK hingga perguruan tinggi.

Semua itu diperoleh dengan besaran iuran yang dibiayai oleh Pemkab Trenggalek sebesar Rp 16.800 per bulan.

"Beasiswa kepada anak akan diserahkan setiap kenaikan kelas. Jadi pihak ahli waris nanti menunjukkan bukti kenaikan kelas kepada kami, kemudian akan segera kami transfer ke rekening yang bersangkutan. Jadi setiap tahun akan ditransfer untuk beasiswa anak," kata Adi Wibowo dalam siaran persnya,

Terkait risiko yang dikover oleh BPJS Ketenagakerjaan, Adi Wibowo mengatakan, pihaknya selalu bersinergi dengan Pemkab Trenggalek untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Ia mengatakan, apapun pekerjaannya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan. Dengan biaya layanan kesehatan cukup mahal, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak menjadi beban pribadi bagi pekerja.

"Yang terpenting manfaat yang disiapkan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, jangan sampai si pencari nafkah mengalami resiko meninggal yang mengakibatkan hidup menjadi kemiskinan baru muncul," kata Adi WIbowo.

"Selain itu juga, jangan sampai anak-anaknya dengan kejadian itu meninggal masa depan pendidikannya. Negara sudah mempersiapkan segala macam program dalam bentuk perlindungan, jangan sampai terlewatkan," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2025/09/12/161834178/serahkan-santunan-rp-223-juta-ke-keluarga-laka-laut-di-pantai-ngampiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com