Salin Artikel

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengunjungi keluarga Putri Apriani, korban pembunuhan yang diduga dilakukan oknum polisi berinisial AMS di Indramayu, Kamis (28/8/2025).

Dalam kunjungan tersebut, gubernur yang akrab disapa KDM itu didampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu Mochamad Fajar Gemilang dan kepala desa setempat.

KDM mengecam keras tindakan AMS yang tidak hanya merampas uang korban, tetapi juga menghabisi nyawanya.

“Uangnya diambil, nyawanya dihabisi. Kejam,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis. 

Oleh karena itu, KDM meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak kejahatan.

“Semoga segera tertangani, dan sudah tertangani. Segera dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian ke pengadilan, dan mendapat tuntutan yang sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. 

Selain memberikan dukungan moral, KDM juga menyerahkan bantuan senilai Rp 50 juta untuk meringankan beban keluarga. 

Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu keluarga mewujudkan impian membeli sawah.

"Ibunya tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong yang mengirim uang ke anaknya (Putri Apriani) Rp 37 juta untuk membeli sawah. Namun, uang itu dipinjam pelaku," kata KDM. 

KDM merasa tergerak untuk memberikan bantuan setelah melihat kerja keras ibu korban sebagai pekerja migran yang merupakan potret susahnya rakyat kecil mencari uang, bahkan sampai ke luar negeri.

Sementara itu, Kapolres Indramayu Mochamad Fajar Gemilang memastikan pelaku sudah ditangkap.

AMS sempat melarikan diri ke Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), namun berhasil diamankan berkat koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

"Yang bersangkutan sudah kami tangkap dua hari lalu. Yang bersangkutan sudah kami berhentikan dengan tidak hormat. Sudah dipecat," jelas Fajar.

https://regional.kompas.com/read/2025/08/28/141710378/dedi-mulyadi-bantu-keluarga-korban-pembunuhan-oknum-polisi-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com