Salin Artikel

Tekankan Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Diskominfosantik Kalteng: Ciri Penting Negara Demokrasi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik tergolong sebagai hak asasi manusia (HAM).

"Hal itu merupakan ciri penting negara demokratis dan juga sebagai tombak pencegahan dan pemberantasan korupsi," ucapnya melalui siaran pers, Rabu (11/12/2024).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng 2024 yang dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik, Kalteng, Selasa (10/12/2024).

“Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan terpercaya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Komisi Informasi (KI) Kalteng, lanjut dia, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik dengan hasil yang telah diterima. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang khusus membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

“Hari ini, setiap PPID, baik PPID Utama, Kabupaten/Kota maupun PPID Pelaksana lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dipersilakan untuk mempelajari kembali hasil yang telah diterima tersebut dan apabila ada yang kurang dipahami dapat menanyakan secara langsung pada saat ini,” paparnya.

Selain itu, Agus juga berharap supaya badan publik dapat termotivasi untuk bertanggung jawab pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya setelah keterbukaan informasi publik dilaksanakan.

Hal tersebut dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang juga merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik.

“PPID perlu dilaksanakan penyamaan persepsi dan penyegaran melalui rapat evaluasi. Koordinasi bagi seluruh PPID agar apa yang menjadi tugas dan kewajiban sebagai badan publik dapat dilaksanakan dengan baik dan memenuhi standar layanan informasi publik,” ujarnya.

Perlu diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy, Komisioner KI Kalteng Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi Ngismatul Choiriyah.

Lalu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalteng Etty Aprilya, Kabid Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya Hendra Surya, PPID Utama Kabupaten /Kota se-Kalteng, serta PPID Pelaksana di Kalteng.

https://regional.kompas.com/read/2024/12/11/134255578/tekankan-keterbukaan-informasi-publik-kepala-diskominfosantik-kalteng-ciri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com