Salin Artikel

Tindaklanjuti Kebijakan Pengelolaan Sampah, Pemkab Bandung Tinjau TPS di Pasar Baleendah

KOMPAS.com - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik bersama jajarannya melakukan peninjauan lokasi tempat pengolahan sampah (TPS) di sekitar Pasar Baleendah, Rabu (16/10/2024).

Mewakili Dikky Achmad Sidik, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Utamanya, sebut dia, mengenai pengurangan pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KKB).

“Kami juga ingin mengoptimalkan pengelolaan dan pengolahan sampah di Bandung Raya, khususnya di Kabupaten Bandung,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Dicky menambahkan bahwa TPS di pasar tidak hanya menampung sampah dari para pedagang, tetapi juga sampah dari lingkungan sekitar Pasar Baleendah, mengingat Kecamatan Baleendah tidak memiliki TPS.

Pernyataan tersebut disampaikan Dicky setelah melakukan kunjungan lapangan mendampingi Pjs Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan Camat Baleendah Eef Syarif Hidayatullah.

Pada kesempatan tersebut, Dicky mengungkapkan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pengelolaan sampah.

“Kami berupaya mengurangi pembuangan sampah ke TPS dan TPA. Disdagin telah melakukan edukasi untuk memilah sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya dan beracun (B3),” ujarnya.

Dicky menjelaskan bahwa sebagian besar sampah yang dihasilkan oleh pedagang adalah organik, sedangkan sampah anorganik, seperti kertas dan plastik, relatif sedikit.

“Jika diolah dengan baik, sampah tersebut bisa memiliki nilai jual. Contohnya, sampah organik dapat dimanfaatkan untuk pakan maggot, yang kemudian dapat digunakan sebagai pakan ikan lele dan ikan mas,” tuturnya.

Dalam rapat koordinasi (rakor) sebelumnya, Dicky meminta Pjs Bupati Bandung agar pengelola sampah di TPS mendapatkan edukasi dan dilengkapi dengan alat untuk mengolah residu sampah.

“Kami ingin memastikan bahwa sisa residu tidak langsung dibuang ke TPA,” ucapnya.

Dicky juga menyebutkan beberapa catatan untuk ke depan, antara lain pentingnya edukasi pengelolaan sampah melalui program DLH Kabupaten Bandung dan penyediaan alat pengolahan sampah, seperti insinerator dan alat pencacah sampah.

“DLH juga harus menyediakan kontainer untuk memudahkan pemilahan sampah. Jika pada 2025 DLH belum bisa menyediakan alat, Disdagin siap untuk menyediakan alat pengolahan secara mandiri,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Dicky melaporkan bahwa Pjs Bupati Bandung juga melakukan monitoring harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Baleendah.

“Alhamdulillah, di Pasar Baleendah, ketersediaan kebutuhan pokok cukup, tidak ada barang langka, dan harga stabil serta tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya.

Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan inflasi tetap terkendali dan tidak meningkat secara signifikan.

https://regional.kompas.com/read/2024/10/16/175003678/tindaklanjuti-kebijakan-pengelolaan-sampah-pemkab-bandung-tinjau-tps-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com