Dugaan sementara rumah itu disewa oleh agen penyalur tenaga kerja migran yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan membenarkan rumah di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar itu adalah milik seorang polisi.
"Jadi informasinya rumah itu diduga milik salah satu anggota polri berpangkat Pamen yang sudah ditinggalkan," kata Ramadhan dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (9/6/2023) siang.
Ramadhan menambahkan, rumah kosong itu lalu disewakan ke pihak lain. Dia tidak menyebut secara rinci siapa penyewa tersebut.
"Kemudian oleh penyewa dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan korban TPPO," kata Ramadhan.
Dia menjelaskan kepolisian, khususnya Polda Lampung masih mendalami penyelidikan terkait rumah tersebut.
"Tentunya nanti hasil pemeriksaan bila ada keterlibatan apakah itu pemilik rumah atau anggota polri yang terlibat maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan rumah itu adalah milik seorang anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu adalah milik anggota Polri," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) sore.
Namun pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota itu dalam perkara TPPO ini ataukah hanya sekadar dikontrakkan saja.
https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/170342178/rumah-perwira-polisi-di-lampung-disewa-pelaku-perdagangan-orang-untuk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.