Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, lahan 10.130 meter persegi itu akan digunakan untuk membangun kantor pelayanan kepada masyarakat.
"Aset ini untuk didayagunakan sebesar-besarnya pada layanan masyarakat tentu kita akan memanfaatkannya sehingga bisa menambah PAD," kata Al Muktabar dari keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (7/6/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menambahkan, setelah mendapatkan aset berupa lahan Pemprov Banten akan mengalihkan nama terlebih dahulu.
Rencananya, kata Rina, lahan itu akan digunakan untuk Kantor Samsat atau pusat UMKM.
Namun, Rina akan terlebih dahulu membahasnya dengan pimpinan akan dimanfaatkan seperti apa.
"Aset itu akan digunakan di antara pilihannya untuk Kantor Samsat Bambu Apus, Ciputat Timur atau sentra pengembangan UMKM," ujar Rina.
Sebagai informasi, aset properti yang dirampas negara dari kasus BLBI dihibahkan kepada tiga pemerintah yakni Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang.
Total luas aset yang dihibahkan mencapai 142,1 hektar dengan nilai mencapai Rp 639,4 miliar.
Kemudian penetapan status penggunaan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas aset 84,7 hektar dan total nilai Rp 1,2 triliun.
https://regional.kompas.com/read/2023/06/07/161315278/pemprov-banten-terima-hibah-1-hektar-lahan-hasil-rampasan-pengemplang-blbi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.