Di bawah pengawalan ketat petugas Kepolisian, Tim Pidsus Kejati Sultra menyita sejumlah dokumen dari tiga kantor perusahaan tambang, yakni PT Antam, PT Lawu Agung Mining dan PT KKP.
Pengeledahan itu berkaitan dengan penjualan ore nikel dari kawasan produksi milik PT Antam di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2021 lalu.
Di kantor PT Antam, tim Pidus diterima pejabat perusahaan negara itu tanpa penolakan. Tim langsung menggeledah dan menyita dokumen lalu menyimpannya di boks besar untuk dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Selain kantor, Tim Pidsus juga menggeledah Direktur PT KKP. Saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan dengan pemilik rumah. Istri Direktur PT KKP menangis histeris dan menolak rumahnya digeledah.
Meski demikian, Tim Pidsus akhirnya tetap melakukan pengeledahan dan membawa beberapa dokumen.
"Pengeledahan ini terkait kasus KSO (kerja sama operasi) antara PT Antam, PT Lawu dan Perusda Sultra. Dokumen yang di sita ada kaitannya dgn proses pertambangan di areal PT Antam," ungkap Kajati Sultra kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Sultra, Senin (6/6/2023) malam.
Dia mengatakan penggeledahan dilakukan karena ada pihak perusahaan yang belum kooperatif. Terkait pengeledahan di perusahaan lain, Patris mengatakan menjadi kewenangan penyidik.
https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/063049078/kejati-sultra-geledah-3-kantor-perusahaan-tambang-salah-satunya-pt-antam
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.