KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Hariadi, kedapatan memakai ponsel di dalam ruang tahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (30/5/2023).
Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi mengakui pihaknya telah kecolongan. Namun, dirinya memastikan tidak ada perlakuan khusus untuk Hariadi.
“Ini kecolongan kita saja soal handphone. Kalau yang lainnya, saya pastikan dia tidak mendapat layanan khusus. Dia bersama 28 tahanan lainnya di kamar itu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama mengaku terkejut mendengar informasi itu.
Dia menegaskan tidak pernah memberikan izin besuk dari keluarga untuk tersangka.
“Sejauh yang saya tau, jaksa tak pernah mengeluarkan izin besuk pada keluarga tersangka Hariadi. Jadi, harusnya sipir di Rutan Lhoksukon itu memberitahukan pada keluarga jika besuk harus izin kita dulu,” katanya.
Dia menduga, handphone bisa dimasukan ke kamar tersangka saat keluarga membesuk.
“Jadi harus dipahami, kalau tahanan titipan jaksa, kewenangan izin untuk membesuk ada pada jaksa. Saya yakin, pihak rumah tahanan sudah paham itu. Ini jangan sampai terulang lagi,” kata Therry.
Insiden itu terungkap saat jajaran Polres Aceh Utara menggelar razia di dalam Rutan Lhoksukon.
Saat itu petugas mendapati sejumlah barang terlarang di sel tahanan.
https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/173629878/tersangka-korupsi-pakai-hp-di-sel-kepala-rutan-lhoksukon-akui-kecolongan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.