Polda Maluku pun akan memanggil AM untuk mengetahui menyelidiki kasus kepemilikan senjata serbu tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan sudah mengirim surat ke AM untuk diperiksa terkait kepemilikan senjata api AK-47 tersebut.
Rencananya, hari ini yang bersangkutan akan diperiksa.
"Rencananya besok (Rabu) kita akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," kata Andri dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi untuk pengembangan kasus kepemilikan senjata api wakil rakyat tersebut.
Disebutkan, oknum anggota DPRD di Maluku yang memiliki senjata jenis AK-47 itu adalah mantan perwira Polri berpangkat terakhir AKBP.
Sebelumnya, Polda Maluku menyita senjata serbu AK-47 buatan Rusia dari tangan WH, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (10/5/2023).
Polisi juga menyita 43 butir amunisi kaliber 7,62 dalam penggeledahan tersebut.
Informasi beredar menyebut bahwa senjata yang sudah dikuasai MW selama tiga tahun untuk berburu tersebut berasal dari oknum anggota DPRD Seram Bagian Barat.
Kini, MW sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahmat Patty | Editor: Andi Hartik)
https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/115226978/polda-maluku-selidiki-oknum-anggota-dprd-terkait-senjata-ak-47
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.