ACEH UTARA, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisal I (18) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap atas dugaan menyebarkan video porno mantan pacarnya ke media sosial.
Pria ini mengaku sakit hati karena hubungan cinta mereka telah berakhir.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2022) menyebutkan, polisi menerima laporan dari korban pada 21 Maret 2022 lalu.
“Korban malu atas perbuatan mantan pacarnya. Lalu bersama orangtuanya melapor ke polisi. Nah, tak lama kemudian kita tahan pelakunya,” kata AKP Agus.
Agus menjelaskan, barang bukti yang disita berupa dua ponsel dan bukti postingan media sosial pelaku.
“Dia sudah ditahan sejak kemarin di Mapolres Aceh Utara,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, sambung Agus, pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih. Selama berpacaran, mereka pernah melakukan hubungan suami istri. Bahkan video itu direkam dan disimpan pelaku. Belakangan korban punya kekasih baru.
“Rasa sakit hati itulah yang membuat pelaku nekat menyebar video porno mantan pacarnya itu,” katanya.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
“Segera berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan,” pungkas Agus.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/175924878/sakit-hati-pemuda-aceh-sebar-video-porno-mantan-pacar-di-medsos
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan