Salin Artikel

Polisi Bakar 2 Hektar Ganja dan Tangkap 1 Tersangka di Aceh Utara

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Penyidik Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektar di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Pemusnahan ladang ganja itu dengan cara dibakar.   

“Penemuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan seorang tersangka di Aceh Utara. Dia ini kita tahan dengan tujuh kilogram ganja, dari dia lah kita tahu di mana sumber ladang ganja ini,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (31/3/2023).

Setelah itu, Deden bersama personelnya ke lokasi lahan ganja seluas dua hektar. Lahan ini terbagi ke dua titik dengan jarak berdekatan. Di area lahan tumbuh ganja setinggi 1-2,5 meter. 

“Bahkan kami temukan kecambah untuk bibit ganja,” katanya.

Di area itu, polisi menemukan pria berinisial J (30) selaku pekerja. Pria ini diupah oleh seorang tersangka sebesar Rp 100.000 per kilogram.

“Jadi sekitar 16.000 kita bakar pohon ganja di lokasi. Sisanya sebagian kita bawa ke Polres untuk menjadi barang bukti dalam persidangan,” ucap Deden.

Dia mengapresiasi informasi dari masyarakat yang melapor kasus tindak pidana narkoba, sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan.

“Jangan bosan-bosan beri informasi pada polisi. Saya pastikan akan tangkap pelaku pengedar narkoba. Untuk pemilik ladang ini namanya sudah kita ketahui, identitasnya dan kini sedang diburu petugas,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/160825478/polisi-bakar-2-hektar-ganja-dan-tangkap-1-tersangka-di-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke