Salin Artikel

Bawa 1,1 Kilogram Ganja, Pria Asal Jayapura Ditangkap di Manokwari

Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis ganja seberat 1,1 kilogram yang disimpan dalam karung.

"Dengan barang bukti ganja kering seberat 1.111,79 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra B Napitupulu di Manokwari, Kamis, (30/3/2023).

Saat ditangkap di kamar hotel yang terletak di Distrik Manokwari Barat itu, HG menyimpan karung berisi ganja itu di kolong tempat tidur.

"Yang bersangkutan langsung dibawah ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan urine dan ia positif THC Ganja," kata Dirresnarkoba Polda Papua Barat.

Polisi menyita barang bukti berupa satu karung ganja kering seberat 1.097,68 gram, satu plastik ganja seberat 14,11 gram, uang tunai Rp 200.000, dan ponsel.

"HG kita sudah tetapkan sebagai tersangka, dia dalam perannya sebagai pihak yang memiliki dan menguasai barang tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, HG dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/193444678/bawa-11-kilogram-ganja-pria-asal-jayapura-ditangkap-di-manokwari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke