Salin Artikel

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (28/3/2023) melakukan pengembangan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.

“Hingga siang ini, Kamis (30/3/2023), penyidik KPK sedikitnya telah selesai memeriksa 13 saksi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis. 

Adapun ke 13 saksi tersebut, yakni: 

1. Lastiner Tinambunan, pensiunan PNS dan mantan staf outsourcing BP Tanjungpinang

2. M Effendi, staf anggota (2) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (karyawan honorer).

3. Mohammad Ikhsan Fansuri, anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2016-2019, dan Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang  2020–sekarang)

4. Pamri, mantan anggota (1) BP Tanjungpinang

5. Ratna Juita, sekretaris pribadi Den Yealta 2016-2020

6. Tengku Dahlan, PNS Inspektur Kota Tanjung Pinang atau Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Kota Tanjung Pinang tahun 2013-2019

7. Dwi Ajeng Sekar Respaty, Legal Consultant PT Pelayaran Nasional Pasifik Samudera Shipping 2018-sekarang, dan Pemegang Saham PT Pratama Pinang Bersatu dari tahun 2018

8. Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri Kepri, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

9. Agus, Direktur CV Three Star Bintan

10. Andre Siswanto, Direktur PT Sukses Perkasa Mandiri, PT Batam Prima Perkasa, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa

11. Zamzami A Karim, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjung Pinang, dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (BP Tanjungpinang)

12. Edy Yulianto Hakim, wiraswasta yang juga Direktur PT Lautan Emas Khatulistiwa

13. Raja Muhammad, perwakilan dari Syamsul Bahcrum 

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses penetapan kuota cukai rokok dan landasan yang digunakan pihak terkait perkara ini untuk menentukan kuota dimaksud,” pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri, yang diduga kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini diduga adanya keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Bahkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, penyidik KPK berhasil mendapatkan dan menyita sejumlah dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/142037378/dugaan-korupsi-cukai-rokok-di-tanjungpinang-13-saksi-diperiksa-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke