Salin Artikel

Bapak Cabuli Anak Tiri, Korban Diancam Dibunuh

Pelaku berinisial SR (41), yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban atau istri pelaku.

"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/3/2023). Pelaku mengakui perbuatannya," kata Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dody mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mencabuli korban pada Agustus 2022.

Waktu itu, dia bersama istri dan anak tirinya tinggal di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022.

Setelah pindah ke Kabupaten Inhu, pelaku masih nekat mencabuli anak tirinya.

"Pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Aksi itu dilakukan setiap ibu korban tidak berada di rumah," kata Dody.

Dody menjelaskan, kasus pencabulan ini diungkap oleh korban pada Kamis (23/3/2023) sore.

Awalnya, korban bersama ibunya, TS (32) sedang menonton televisi. Saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.


Tiba-tiba, korban berkata kepada ibunya bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya.

"Seketika ibu korban terkejut dan merasa tak percaya apa yang disampaikan korban. Ibunya bertanya lagi untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak," ujar Dody.

Korban pun menceritakan perbuatan jahat bapak tirinya.

Selama ini korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku.

"Setiap kali dicabuli, pelaku mengancam membunuh korban apabila memberitahu ibunya atau orang lain," kata Dody.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan hati yang sakit, sang ibu melaporkan suaminya ke Polres Inhu.

Dody mengatakan, pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/095538578/bapak-cabuli-anak-tiri-korban-diancam-dibunuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke