Salin Artikel

Di Balik Penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK, dari Rumah Dinas hingga Harta Setara dengan Nilai Korupsi

Selain Ben Brahim S Bahat, KPK juga menahan istri Bupati Kapuas itu, Ary Egahni Ben Bahat yang tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Dan berikut lima hal menatik di balik penangkapan Bupati Kapuas oleh KPK:

1. Pamit saat jadi Irup terakhir HUT Kapuas

Seminggu lalu, tepatnya 21 Maret 2023, Ben Brahim menjadi inspektur upacara (Irup) HUT ke-217 Kota Kuala Kapuas dan HUT ke-72 Kabupaten Kapuas yang dipimpinnya.

Saat itu, dengan penuh rasa haru, Ben Brahim mengatakan momen itu adalah irup terakhir bagi dirinya sebagai Bupati Kapuas.

Karena itu dia pamit dan berharap Kabupaten Kapuas semakin maju setelah dirinya lengser sebagai bupati.

Pada tahun selanjutnya, Ben Brahim S Bahat sudah melepas jabatan Bupati Kapuas yang telah dijabatnya selama dua periode atau 10 tahun.

2. Ditangkap sehari usai resmikan rumah jabatan

Senin, 27 Maret 2023 atau sehari sebelum ditahan KPK, Ben Brahim meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas.

Sebenarnya bangunan itu belum seutuhnya jadi terutama sarana prasarana, tetapi Ben Brahim meminta diresmikan dulu.

Dia mengatakan, melengkapi sarana prasarana serta menyelesaikan proses pembangunan rumah jabatan bisa dilakukan setelah peresmian.

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita di depan pintu masuk oleh ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda.

"Jadi, resmikan saja hari ini karena sudah layak untuk bermanfaat dibeberapa ruangan dan bisa menampung 2.000 lebih untuk ballroom ini," ucap Ben Brahim saat itu.

Ia menyebutkan, yang tersisa adalah furniture-furniture dan beberapa ruangan, mungkin akan dilanjutkan pada 2024.

"Karena kita tetap memprioritaskan infrastruktur yang mendukung untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. Itu yang kita utamakan," ucap Bupati 2 periode ini.

Sementara Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas, Teras mengatakan rumah jabatan bupati itu dikerjakan melalui proyek multiyears 2 tahun anggaran, senilai Rp 63 milyar lebih.

Menariknya nominal itu mirip dengan total harta kekayaan Bupati Kapuas itu pada 2022.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) yang dilansir di website KPK, harta kekayaan Ben Brahim 2022 sebesar Rp 8.702.133.408.

Berdasar laporan LHKPN, harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 925.630 dibanding 2021.

Yakni dari Rp 8.701.207.778 menjadi Rp 8.702.133.408.

4. Ditangkap di tahun terakhir masa jabatan

Kasus yang membelit Ben Brahim S Bahat terasa tragis karena terjadi di tahun terakhir masa jabatannya.

Ben Brahim dilantik sebagai Bupati Kapuas periode kedua pada 24 September 2018 lalu dan sekira 6 bulan lagi dia akan mengakhiri masa jabatannya.

Sebelum terjun di dunia politik, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007).

Ia juga pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun sejak tahun 2007 hingga 2012.

Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.

Pada Pilkda 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalteng bersama Ujang Iskandar.

Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor.

Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.

Johanis menyebut Ben Brahim yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," kata Johanis.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan Ben Brahim antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul 5 Fakta Unik Kasus Bupati Kapuas Ben Brahim: Pamit, Rujab, Harta Setara Nilai Korupsi, Bayar Survei

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/132300578/di-balik-penangkapan-bupati-kapuas-oleh-kpk-dari-rumah-dinas-hingga-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke