Salin Artikel

Kisah Begal Taksi Online di Purworejo, Minta Maaf kepada Korban, Tak Jadi Bawa Kabur Mobil

Namun, peristiwa ini menyisakan kisah unik dan lucu di balik kengeriannya. Bagaimana tidak, pelaku begal berinisial R (25) meminta maaf kepada korbannya dan tidak jadi membawa kabur harta benda milik korban.

Peristiwa begal minta maaf kepada korbannya ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa (28/3/2023).

Kejadian ini berawal saat pelaku memesan taksi melalui aplikasi online kepada korban bernama Tejo Sutopo. Pelaku berpura-pura memesan taksi dengan tujuan menuju Wonosobo.

"Setibanya di Wonosobo pelaku minta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan taksi offline terhadap korban," kata AKP Khusen.

Saat perjalanan pulang, tepatnya di TKP Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan, pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban. Saat itu, korban melawan hingga leher dan tangannya luka dan kalah.

"Setelah berhasil menguasai mobil korban, di tengah perjalanan pelaku kemudian mengurungkan niatnya dan meminta maaf kepada korban yang saat itu masih di dalam mobil bersama pelaku," kata Khusen.

Setelah meminta maaf kepada korban, pelaku kemudian turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban bersama mobil tersebut. Korban yang ditinggal oleh pelaku kemudian mengemudikan mobilnya ke arah perkampungan warga.

"Beruntungnya, korban bisa mengendarai mobil dan segera masuk ke pangkalan Grab terdekat dan minta pertolongan warga," kata Khusen.

Usai diselidiki, ternyata setelah melakukan kekerasan itu, pelaku merasa takut sehingga mengurungkan niatnya membawa kabur mobil.

Selang beberapa saat, korban kemudian melaporkann kejadian itu ke Polres Purworejo.

"Mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan di indekos Desa Bayan Kecamatan Bayan pada Selasa (28/03) dini hari," kata Khusen.

Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

Korban diketahui adalah Tejo Sutopo, warga Warga Desa Duduwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Tejo sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan golok di leher dan tangannya.

"Kita amankan sajam berupa golok panjang dengan panjang enam puluh centimeter," kata Khusen.

Kepala Desa Duduwetan Suyatno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, korban begal itu adalah warganya.

"Iya Mas, korban diduga pembegalan, namanya TS, warga saya, Alhamdulillah selamat," kata Suyatno pada Selasa (28/3/2023) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/105815478/kisah-begal-taksi-online-di-purworejo-minta-maaf-kepada-korban-tak-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke