Salin Artikel

"Pelaku Tahu Korban adalah ODGJ dan Memperkosa Korban Berulang Kali"

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, termasuk pelaku.

Ariasandy menyebutkan, pelaku yang merupakan tetangga korban mengetahui korban adalah ODGJ.

"Pelaku tahu persis kalau korban adalah ODGJ, sehingga pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang kali kepada korban," ungkap Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Ariasandy mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi sebelum memerkosa korban.

Aksi pelaku BB memerkosa MB, tepergok langsung oleh istri MFS pada Senin (27/3/2023) dini hari di dapur milik tetangga, tepatnya di belakang rumah pelaku.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres TTU.

"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pria berinisial BB (40).

Pria asal Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, itu dibekuk karena diduga memerkosa wanita berinisial MB (28) yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Kasus pemerkosaannya terjadi pada Senin, 27 Maret 2023 dini hari dan pelaku dibekuk malam harinya," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023) pagi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/040553878/pelaku-tahu-korban-adalah-odgj-dan-memperkosa-korban-berulang-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke