Salin Artikel

Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos

Bahkan, dalam unggahan tersebut, WS menarasikan menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 lalu saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjur dari laporan yang dibuat istri WS.

WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari. Tersangka sendiri sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

"Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar," kata Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (28/03/2023).

Tersangka kali pertama mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023. Tersangka pun mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas Warsono.

Dalam konferensi pers, WS mengaku nekat menyebarkan konten pornografi istrinya lantaran sakit hati.

"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapapun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur WS.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/214151878/sakit-hati-sopir-di-jepara-sebar-foto-dan-video-syur-istrinya-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke