Salin Artikel

Utang dengan Jaminan Fiktif, Pria di Purbalingga Gelapkan Uang Rp 250 Juta

"Pelaku meminjam uang kepada korban dengan jaminan. Namun sampai waktu yang ditentukan uang tidak dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto saat ungkap kasus, Selasa (28/3/2023).

Suyanto menjelaskan, perjanjian utang itu terjadi pada tahun 2019 lalu. Tersangka menjaminkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebidang tanah dan hak guna sewa gedung UPTD Pengembangan Industri Logam Purbalingga yang berlaku hingga 2025.

"Ternyata jaminan yang diberikan tersangka kepada korban seluruhnya adalah milik orang lain," ujar Suyanto.

Korban akhirnya melapor kepada polisi pada 19 September 2022. Kemudian tersangka berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya pada Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dengan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban. Selain itu, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/204044078/utang-dengan-jaminan-fiktif-pria-di-purbalingga-gelapkan-uang-rp-250-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke