Salin Artikel

2 Selebgram Sumbar Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Situs Judi Online

PADANG, KOMPAS.com -Dua selebgram Sumatera Barat yang merupakan gadis kembar berinisial RSH (24) dan MSL (24) ditangkap polisi.

Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar itu diduga mempromosikan situs judi online kepada masyarakat melalui akun media sosialnya.

"Keduanya ditangkap Senin (20/3/2023) di daerah Bukittinggi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan di Padang, Selasa (28/3/2023). 

Dwi menjelaskan, penangkapan berawal dari patroli siber tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar yang menemukan adanya promosi situs judi online di media sosial yang dimiliki RSL dan MSL.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keduanya ditangkap di Bukittinggi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa simcard, akun instagram, akun email dan kartu ATM.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto menjelaskan, kedua pelaku berperan mempromosikan situs judi tersebut.

"Keduanya mendapatkan uang sejumlah total Rp 3 juta untuk masing-masing pelaku," kata Purwanto.

Bulan pertama, kedua pelaku menerima  masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta, dan bulan ketiga Rp 1,25 juta.

"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan mempromosikan situs judi online itu," kata Purwanto.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Menurut Purwanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk membidik pemilik situs.

Purwanto menduga situs itu berada masih dalam negeri sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.

"Masih terus kita kembangkan ya," kata Purwanto.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/163524078/2-selebgram-sumbar-ditangkap-polisi-diduga-promosikan-situs-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke