Salin Artikel

Dari PNS Jadi Bupati Kapuas, Ini Profil Ben Brahim yang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Ben Brahim lahir pada 8 Oktober 1958. Ia menjabat sebagai Bupati Kapuas dua kali periode yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.

Sebelum terjun di dunia politik, Ben Brahim S Bahat adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007).

Ia juga pernah menjadi Kepala Dinas PU Kalteng selama 5 tahun sejak tahun 2007 hingga 2012.

Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.

Pada Pilkda 2020, ia mencalonkan diri sebagai calon Gubernus Kalteng bersama Ujang Iskandar.

Mereka diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Namun, mereka kalah oleh pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo. Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.

Pada 2014, Ben Brahim S Bahat pernah terseret dalam kasus suap bancakan DPRD Kapuas yang melibatkan ketua, wakil, serta enam anggota DPRD Kapuas.

Kasus suap sebesar Rp 2,3 miliar ini terkait dengan pembahasan penetapan RPBD Kapuas tahun anggaran 2015 oleh pihak swasta.

Pada 23 Desember 2014, Ben Brahim S Bahat menjalani pemeriksaan hanya sebagai saksi Polda Kalteng.

Pada 9 Februari 2009, dia mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.

Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten tersebut berlaku hinggal 9 Februari 2029.

Sang istri ikut terlibat

Senasib dengan sang suami, Ary Egahni Ben Bahat juga menjadi tersangka.

Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI. Ia lahir di Banjarmasin pada 12 Mei 1969.

Dia menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Banjarmasin.

Ary Egahni kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Lambung Mangkurat dan S2 di STIH Sultan Adam Banjarmasin.

Ia pun sempat menjadi dosen di STIH Tambung Bungai Palangkaraya pada 1993-1996.

Ary Egahni pernah menjadi Ketua TP PKK, Ketua PMI, hingga pengurus Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI).

Pada Pilpres 2019, Ary Egahni Ben Bahat terpilih sebagai anggota DPR.

KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Bupati Kapuas Tersangka, Profil Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni, Gagal Jadi Gubernur Kalteng

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/161600478/dari-pns-jadi-bupati-kapuas-ini-profil-ben-brahim-yang-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke