Salin Artikel

Kronologi Remaja 17 Tahun Bunuh Kekasih Warianya, Kesal Dituduh Selingkuh, Pukul Korban dengan Bambu

Korban adalah seorang waria berinisial A (33) yang berstatus kekasih AM.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, antara pelaku dan korban A (33) diketahui menjalin hubungan asmara.

Pembunuhan terjadi pada Kamis (16/3/2023) dini hari. Kasus tersebut berawal saat korban A mendengar kekasihnya, AM menjalin hubungan asmara dengan waria lain.

Ia mendatangi pelaku untuk menanyakan kabar tersebut. Namun pelaku mengelak tuduhan tersebut dan ia marah saat dituduh selingkuh.

AM dan A pun terlibat cekcok dan korban yang sedang dalam kondisi mabuk menampar kekasihnya yang berusia 17 tahun.

Emosi karena ditampar, AM pun menghubungi kawannya berinisial AP (21) melalui sambungan telepon. Tak lama, AP pun datang ke lokasi dan ia bersama AM menganiaya A.

"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.

Setelah tumbang, keduanya membopong tubuh A ke rerumputan di belakang rumah warga tak jauh dari lokasi awal.

Sepeda motor korban juga digiring untuk diparkirkan tak jauh dari posisi mayat A yang yag dibuang.

A sempat dilaporkan hilang melalui sejumlah WhatsApp grup.

Lima hari kemudian mayat A ditemukan dalam kondisi membusuk oleh warga yang hendak membersihkan semak-semak pada Selasa (21/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah ke kekasih korban dan AM pun diamankan saat nongkrong di warung.

"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.

Sementara itu AM mengaku baru dua minggu berpacaran dengan A. Ia nekat melakukan penganiayaan karena kesal dituduh selingkuh.

Setelah meninggalkan A tergeletak di rerumputan, AM dan AP pulang dan sempat membawa handphone milik korban.

"Tapi dua hari kemudian, karena panik HP itu saya kembalikan dengan dilempar dekat mayat Alya," ujar AM.

Terkait pengungkapan kasus ini pula, polisi menggelar reka ulang kejadian di lokasi, yakni di kawasan SDN Antasari Hilir dan belakang rumah warga yang menjadi TKP penemuan mayat Alya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo), BanjarmasinPost.co.id

https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/151500778/kronologi-remaja-17-tahun-bunuh-kekasih-warianya-kesal-dituduh-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke