Polisi kemudian turun tangan dan Unit K9 melakukan pelacakan pelaku. Hasilnya, pelaku mengarah ke dua rumah yang tak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan petugas bersama kepala desa ke rumah tersebut dan menemukan kasur dan seprai dengan bercak darah.
"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Johny, Senin (27/3/2023).
Rumah tersebut ditempati oleh YU (32) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bobotasi, Kabupaten Purbalingga.
Namun ia pisah rumah dengan sang suami dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga
Saat diperiksa ia pun mengaku melahirkan seorang diri di jamban dekat rumahnya.
Setelah itu ia membekap bayinya hingga tewas dan membuangnya di saluran irigasi.
"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap Johny.
Ia menyebut pelalu tega melakukan hal tersebut karena malu bayi yang dilahirkannya merupakan anak dari hasil hubugan gelapnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
https://regional.kompas.com/read/2023/03/28/143000478/kronologi-ibu-di-purbalingga-bunuh-bayi-yang-baru-dilahirkan-dibekap-lalu